Salah satu pengelolaan aset wakaf adalah diperuntukan dalam pendidikan Islam yang diajarkan di Masjid-masjid.
Tidak hanya sebagai tempat untuk shalat, Masjid juga digunakan untuk tempat pendidikan dan pengajaran. Pada masa itu dikenal dengan nama Kutab.
Ini adalah sejenis tempat pendidikan yang mengajarkan berbagai macam ilmu keislaman. Kegiatan ini dilakukan tak lain sebagai upaya untuk mencerdaskan dan membangun peradaban umat Islam.
Dari masjid-masjid itu lahirlah beribu-ribu sekolah yang melahirkan ilmuwan-ilmuwan besar. Semua ini tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan umat Islam dalam mengelola aset wakaf.
Pendidikan dibiayai secara mandiri oleh umat melalui wakaf, sehingga melahirkan ilmuwan yang independen dan hanya berpihak pada kebenaran. Mereka tidak berhutang kepada siapapun yang mengharuskannya membawa misi tertentu.
Mereka menyebarkan ilmunya kepada umat dengan motivasi semata-mata karena Allah subhanahu wata'ala.
Di banyak negara muslim wakaf untuk pendidikan hingga kini masih terus dilakukan. Terutama dalam bentuk beasiswa, gaji pengajar, biaya riset, pembiayaan sarana dan prasarana pendidikan dan lain sebagainya.
Salah satu contoh wakaf untuk kepentingan ilmiah adalah Universitas Al-Azhar di Mesir yang telah berdiri lebih dari 1000 tahun. Hingga kini pembiayaan universitas kebanggaan umat ini dikelola dari harta wakaf.
Di Indonesia sendiri, juga dilakukan oleh umat Islam, meski pelaksanaanya belum optimal. Kebanyakan masyarakat Indonesia, baru mengenal wakaf tanah. Masih banyak yang belum mengenal wakaf produktif.
Aset wakaf Tanah di Indonesia sangat besar, namun sayangnya kebanyakan masih digunakan untuk hal yang kurang produktif seperti pertanahan kuburan, mendirikan sekolahan dan panti asuhan.
Pengelolaan aset wakaf untuk hal-hal produktif seperti untuk perhotelan, perkebunan dan pertanian belum banyak dilakukan. Padahal wakaf produktif dapat menjadi pemopang penting Ekonomi umat Islam.
Oleh sebab itu mari bersama-sama kita sebarkan dan galakan WAKAF PRODUKTIF.