Sail @Phiena
*Deskripsi Masalah;*
Ada mayit yang meninggalkan 3 jenis ahli waris yt ;
1. Istri (bu siti)
2. 1 anak laki² dan
3. 2 anak perempuan.
Setelah semua hak² mayit trpenuhi seperti ;
1. Hak yg berhubungan dg dzatiyyah harta itu (zakat, gadai, jinayah dll)
2. Biaya pengurusan mayit
3. Hutang yg ada pd tanggunganya
4. Wasiyat dengan maksimal 1/3 harta tirkah yang diperuntukan untuk selain ahli waris.
kmudian harta tirkah mayit tersebut tinggal berupa tanah yang terletak di 3 daerah berbeda dan 1 rumah pokok. Adapun 3 tanah tersebut oleh bu siti (sepeninggal suami) langsung dibagikan saja kepada anak²nya tanpa menggunakan sistem perhitungan waris dengan pembagian sbb;
1. Tanah A untuk 1 anak perempuanya yang sudah menikah
2. Tanah B untuk anak laki²nya dan
3. Tanah C untuk rumah pokok (ditinggali istri dan anak prempuan satunya).
Namun seiring berjalanya waktu setelah tanah A dibangun menjadi rumah oleh anak perempuanya, kemudian rumah pokok yang ada di tanah C dirobohkan dan bu siti beserta anak perempuanya pindah ke rumah anaknya (di tanah A). Setelah itu, anak laki²nya menjual tanah B dan ikut tinggal bersama bu siti. Selang beberapa waktu, kemudian anak laki²nya berinisiatif untuk menjual tanah C karna tinggal tanah C saja yang tidak berpenghuni dan belum dijual, adapun hasil penjualanya akan dibagi 2 dengan saudara perempuan yang belum mendapatkan warisan.
*Pertnyaannya:*
A. Dalam kasus ini, apakah tanah C boleh hanya dibagi berdua saja (anak laki² dan dan saudara perempuannya) ?
*Jawabanya;*
tafshil,
boleh jika mmang pembagianya sesuai hitungan persentase waris sebagaimana berikut;
1. Istri mndapat bagian 1/8
2. 1 anak laki² mndapat ashobah bin nafs, dan
3. 2 anak perempuan dapat ashobal bil ghoir.
Dengan mnggunakan pemaparan asal masalah 8, Jadi penghitunganya untuk istri dapat 8: 1/8 = 1 dan sisanya yang 7 berarti untuk ashobah yakni 1 anak laki² dan 2 anak perempuan.
Adapun pembagian untuk jatah ashobah menggunakan pembagian liddzakari mitsla hadzil untsayain yakni 2:1. Jadi anak laki² dapat 3,5 dan 1 anak prempuan dapat 1,75.
Klo diperinci lagi berarti sbb;
1. Istri jatahnya = 1
2. 1 anak laki² jatahnya = 3,5
3. 2 anak pr jatahnya = 3,5 (karna ada 2 maka masing² hanya mendapatkan 1,75).
Jika persentase pembagianya tidak demikian maka tidak boleh.
B. Jika tidak boleh lalu bagaimana pmbagian yg sbnarnya krn mengingat tnah yg kosong hanya tnggal 1 d tmpat c saja yg lainnya sudah dibuat rumah dan dijual?
*Jawabanya;*
bisa saja gugur oleh jawaban poin A.
Nmun sbenarnya utk pembagian yang sesuai hitungan warits haruslah ke-3 tanah dikalkulasi semua terlebih dahulu sebelum dibagi². Sebagaimana pengkalkulasian di poin A.
C. Apakah tanah yg tlah ditempati jg dihitung dlm pmbagian waris?
*Jawabanya:*
seharusnya iya karna tanah tersebut merupakan tirkah dan bukan hibahan dari suami semasa hidupnya.
Wallohu A'lam bis showab